Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, 2 Eks Pejabat Pemeriksa Pajak DJP Jalani Tuntutan Senin Ini

Kompas.com - 30/05/2022, 06:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan Senin (30/5/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).

Namun persidangan ditunda dan bakal dilangsungkan hari ini.

“Sidang (berlangsung) Senin,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri dikonfirmasi Jumat.

Adapun Wawan dan Alfred merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap di DJP Kemenkeu.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Wawan Ridwan Beli Honda CRV dan Rumah di Karawaci Secara Tunai

Jaksa menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi nilai pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Perkara keduanya merupakan pengembangan atas perkara yang sama dengan terpidana Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.

Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditangkap pada November 2021. Wawan adalah mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Sementara Alfred adalah ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP. 

Wawan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.  

Aliran uang

Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti pasca menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Siwi hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti pasca menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Siwi hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Wawan juga melibatkan anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Kecurigaan itu muncul karena Farsha yang masih berstatus sebagai mahasiswa memiliki rekening berisi Rp 8,8 miliar.

Dalam persidangan 10 Mei 2022, Farsha menampik jika uang itu didapatkan seluruhnya dari Wawan.

Ia menyatakan hanya ada Rp 300 juta uang milik Wawan didalam rekeningnya itu.

Itu pun, kata dia, uang tersebut diambilnya di brankas Wawan, tanpa sepengetahuan ayah dan anggota keluarganya yang lain.

Sedangkan sisanya, aku Farsha, merupakan hasil kerjanya membantu seseorang bernama Susi yang memintanya menukarkan valuta asing (valas) dalam bentuk rupiah.

Baca juga: KPK Bakal Analisis Fakta Persidangan Kasus Wawan Ridwan Terkait Uang Rp 647,8 Juta yang Mengalir ke Siwi Widi

Di sisi lain, uang dari Farsha pun mengalir ke mantan pramugari maskapai Garuda, Siwi Widi Purwanti dengan jumlah Rp 647,8 juta.

Siwi mengungkapkan, Farsha kerap mengirimkan uang secara berkala ke rekeningnya untuk mencari perhatian.

Farsha, lanjut Siwi, konsisten mengirimkan uang sejak April hingga Agustus 2021.

“Farsha suka tanya kegiatan saya misalnya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan dengan saya,” ungkap Siwi pada persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com