Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, 2 Eks Pejabat Pemeriksa Pajak DJP Jalani Tuntutan Senin Ini

Kompas.com - 30/05/2022, 06:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan Senin (30/5/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).

Namun persidangan ditunda dan bakal dilangsungkan hari ini.

“Sidang (berlangsung) Senin,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri dikonfirmasi Jumat.

Adapun Wawan dan Alfred merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap di DJP Kemenkeu.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Wawan Ridwan Beli Honda CRV dan Rumah di Karawaci Secara Tunai

Jaksa menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi nilai pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Perkara keduanya merupakan pengembangan atas perkara yang sama dengan terpidana Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.

Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditangkap pada November 2021. Wawan adalah mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Sementara Alfred adalah ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP. 

Wawan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.  

Aliran uang

Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti pasca menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Siwi hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti pasca menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Siwi hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Wawan juga melibatkan anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Kecurigaan itu muncul karena Farsha yang masih berstatus sebagai mahasiswa memiliki rekening berisi Rp 8,8 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com