Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Andi Diusulkan Pensiun Dini karena Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Kompas.com - 27/05/2022, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas keprajuritan.

Pasalnya, Brigjen Andi ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

"Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan Nomor 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Anton menjelaskan, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi.

Merujuk pada ketentuan Permenhan Nomor 32 Tahun 2013, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Anton pun meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi kepada Panglima TNI.

"Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memproses usul pensiun dini tersebut," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Lebih lanjut, Anton mengatakan, pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif karena kontraproduktif dengan reformasi TNI.

Anton meyakini, penunjukan ini bisa menjadikan TNI rentan dipolitisasi. Dia mengingatkan bahwa kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.

"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004, bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Anton.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," sambungnya.

Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Selain itu, kata Anton, pengangkatan ini tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Dalam amar tersebut, kata Anton, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, Anton turut menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.

"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com