JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diusulkan pemerintah mengatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Namun, ketentuan pidana itu diusulkan tidak berlaku jika perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya di bawah 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
"Pemerintah mengusulkan ada menambah satu ayat sebetulnya sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
"Yaitu memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil karena perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu," kata Edward melanjutkan.
Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana
Berdasarkan dokumen yang diterima dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, ketentuan pidana terhadap perempuan yang melakukan aborsi akan diatur dalam Pasal 469 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya diatur dalam ayat berikutnya.
Adapun batas masa kehamilan 12 bulan yang diatur dalam draf RKUHP tersebut mengacu pada standar World Health Organization (WHO).
Dalam dokumen itu disebutkan pula bahwa pengecualian pidana terhadap perempuan yang melakukan aborsi bukan pengaturan yang baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 75 Ayat (1) UU Kesehatan memang menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Namun, ayat berikutnya menjelaskan bahwa larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan dua hal.
Pertama, indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.