Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Seksual Marak Terjadi, KUHP Dinilai Perlu Disempurnakan

Kompas.com - 12/07/2021, 15:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Wido Supraha menilai, penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Persoalan kejahatan seksual yang marak terjadi baik pada laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga dewasa, hendaknya disolusikan dengan penyempurnaan KUHP yang lebih holistik dan terkini," ujar Wido.

Baca juga: Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

Ia menilai, penyempurnaan KUHP perlu dilakukan ketimbang membuat undang-undang baru. Menurutnya, KUHP yang ada saat ini belum banyak diperbarui sejak masa kolonial Belanda.

Di samping itu, Wido menuturkan, naskah akademik RUU PKS secara tegas menyebut soal keterbatasan KUHP dalam mencegah kekerasan seksual.

"Kalau begitu, menurut hemat kami, dengan berbagai data lemahnya KUHP hari ini. Maka solusinya harusnya adalah bukan dengan membuat undang-undang baru, tetapi dengan menguatkan KUHP yang ada," kata Wido.

Kemudian, ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, revitalisasi pada aspek penegakan hukum perlu dilakukan agar penanganan kasus menjadi lebih efisien.

Sebelumnya, dalam RDPU pada Senin (29/3/2021), Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyoroti definisi perkosaan di KUHP yang sangat terbatas, yakni penetrasi penis ke vagina.

Kemudian, Ia menilai definisi pemerkosaan hanya terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Sementara, laporan kasus kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan tidak hanya terbatas pada penetrasi alat kelamin.

Di luar definisi perkosaan yang diatur dalam KUHP, bentuk kekerasan seksual lainnya justru dikategorikan sebagai pencabulan yang ancaman pidananya rendah.

"Kasus-kasus yang kami hadapi, pemerkosaan tidak terbatas hanya penetrasi penis ke vagina, tapi juga penetrasi ke anus, penetrasi ke mulut, tidak hanya dengan menggunakan penis," ucap Siti.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Karena substansi KUHP tidak cukup dalam memberikan perlindungan terhadap korban, maka banyak kelompok masyarakat yang mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PKS.

Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasal ini menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Kemudian, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20.

Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:

a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com