Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi "Diskon" 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2022, 10:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada tiga terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto, dan mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja.

Ketiganya mendapat 'diskon' hukuman yang berbeda-beda. Bahkan, ada yang mendapat potongan 5 tahun.

1. Adam Rachmat Damiri

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara. Kini, hukumannya disunat hingga 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas 3 Tersangka Swasta Terkait Kasus Asabri ke JPU

Kemudian, putusan itu memberi pidana tambahan kepada Damiri, di mana Damiri harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.

Hakim Ketua dalam putusan ini ialah Tjokorda Rai Sumba, sementara hakim-hakim anggotanya mulai dari Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

2. Hari Setianto

Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kini juga disunat jadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulisnya.

Selain itu, Hari Setianto dijatuhkan pidana tambahan. Hari Setianto diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.

Hakim Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Muhammad Yusuf, dengan Hakim Anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

3. Sonny Widjaja

Sama seperti Adam Damiri dan Hari Setianto, hukuman Sonny Widjaja juga disunat. Hukuman Sonny yang awalnya 20 tahun penjara, kini menjadi 18 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com