Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bikin Aturan Turunan soal Pj Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Terbiasa Tak Patuh Putusan MK

Kompas.com - 25/05/2022, 16:44 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dinilai punya kebiasaan tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kebiasaan Tito tak mematuhi putusan MK tersebut tercermin dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang tilakukan tanpa adanya peraturan teknis terkait hal tersebut.

Padahal, MK melalui Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 telah memandatkan pemerintah untuk membentuk aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah.

Tak hanya sekali itu, Tito pun sebelumnya juga sempat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 68 Tahun 2021 merespons putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.

Baca juga: Penolakan Gubernur Lantik Penjabat Dinilai karena Dampak Ketiadaan Regulasi soal Pemilihan

"Saya lihat ini lemah (kecenderungan untuk mematuhi putusan MK). Ada beberapa putusan, soal UU Cipta Kerja tidak dipatuhi, malah keluar Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 68 Tahun 2021 yang bunyinya seolah-olah mematuhi putusan MK tetapi isinya mengingkari," ujar Feri dalam diskusi yang diadakan oleh Public Virtue Research Institute secara daring, Rabu (25/5/2022).

"Jadi Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, seolah-olah begitu," ucap Feri.

Ia pun menjelaskan, peraturan teknis soal penunjukkan Pj kepala daerah diperlukan untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.

Putusan MK tersebut menyebut, seperti diatur di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, dalam pemilihan kepala daerah, juga perlu segera dipertimbangkan untuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Memang bahasanya pertimbangan, tetapi ada hal-hal yang lain, pertimbangan ini demi asas kehati-hatian perlu dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi sampai hari ini, peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Pak Mendagri," kata Feri.

Adapun pada putusan MK dijelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan peraturan teknis pengisian Pj kepala daerah dengan tiga keperluan.

Pertama, agar penunjukkan Pj kepala daerah benar-benar mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.

Kedua, untuk menunjukkan harus betul-betul mempertimbangkan kompetensi.

Ketiga, penunjukkan penjabat harus betul-betul mampu menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah.

Adapun Mendagri Tito sendiri sebelumnya telah mengeklaim, usulan pemilihan Pj kepala daerah dari Kemendagri telah berdasarkan pada asas profesionalitas.

Diberitakan Kompas.com, Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun politik.

Baca juga: Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU dan Asas Profesionalitas

Kemudian pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada satu yang dari Kemendagri," ungkap Tito.

"Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com