Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU Minerba Pertanyakan Fungsi Peninjauan Kembali Tata Ruang Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 24/05/2022, 21:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) berlangsung kembali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/5/2022).

Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan penjelasan ahli dari pemerintah yaitu ahli jaminan pemanfaatan ruang dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya Putu Gede Aryastina.

Muhammad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mempertanyakan fungsi peninjauan kembali tata ruang wilayah pertambangan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

“Tadi ahli menyatakan jika zona pertambangan menimbulkan masalah yang dievaluasi adalah mekanisme izin pengawasannya bukan ketentuan zonasinya, lantas apa fungsi peninjauan kembali proses penentuan tata ruang?,” tanya Isnur.

Putu menyampaikan bahwa dalam pendekatan tata ruang periode evaluasi dilakukan tiap 5 tahun sekali kecuali jika terjadi force majeur.

“Evaluasi ini komprehensif tidak hanya satu aspek tertentu, tapi tata ruang itu mencapai tujuannya atau tidak,” jawab dia.

Ia mengungkapkan proses evaluasi memiliki dua hasil, pertama merekomendasikan atau kedua, merevisi penentuan tata ruang.

“Kalau hasilnya (tata ruang) mesti direvisi maka prosesnya (kembali lagi) sama seperti proses penyusunan,” ungkapnya.

Namun Putu menegaskan bahwa suatu aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan izin pasti telah memenuhi proses assesment yang panjang.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Ia menilai semua aktivitas tambang yang telah diizinkan mestinya telah diperhitungkan dapat menanggulangi dampak yang terjadi.

“Maka ini menjadi jaminan zonasi tata ruang,” imbuhnya.

Diketahui uji materi diajukan oleh empat pemohon yaitu Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).

Kemudian dua pemohon individu atas nama Nurul Aini dan Yaman. Para pemohon menilai 35 pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com