Jatah Bicara 5 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pernah menjelaskan bahwa mikrofon dalam ruangan Rapat Paripurna DPR akan otomatis mati dalam waktu lima menit saat anggota dewan menyampaikan interupsi.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan klarifikasi terkait dimatikannya mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam Rapat Paripurna, 5 Oktober 2020 lalu.
"Itu sudah diatur dalam tata tertib DPR, tata tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas 5 menit," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, 13 Oktober 2020.
"Sehingga pada saat dia lima menit berjalan, otomatis mikrofon itu off," kata dia.
Baca juga: Hattrick Mikrofon Mati saat Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dalam rapat.
"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," kata dia.
Puan sendiri juga pernah mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.