Amin mengakui 'jatah' bicaranya telah habis sehingga mikforonnya mati. Sebab, mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.
"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin kepada Kompas.com, Selasa sore.
Amin berujar, setelah mikrofonnya mati, ia kembali meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya, tetapi tidak dikabulkan oleh pimpinan rapat yakni Ketua DPR Puan Maharani.
Amin pun menilai diterima atau tidak diterimanya interupsi anggota dewan merupakan hak pimpinan rapat.
"Iya itu hak pimpinan sih, mau mengabulkan atau tidak. Banyak dalam kasus seperti itu pimpinan mengabulkan permintaan anggota yang sedang interupsi," kata dia.
Ia juga memaklumi jika interupsinya tidak dikabulkan karena rapat paripurna sudah berlangsung cukup lama.
"Tadi tidak dikabulkan, mungkin karena rapat paripurna sudah berlangsung 3 jam lebih dan waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 13.40 WIB," ujar Amin.
Diberitakan sebelumnya, mikrofon Amin mendadak mati saat ia sedang menyampaikan interupsi.
Dalam interupsinya, Amin secara garis besar mempersoalkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual.
Ia pun mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.
Namun, setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang. Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati yang membuatnya tampak kebingungan.
Seketika, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat. Saat Puan sedang bertutur, Amin terus berupaya untuk melanjutkan interupsinya.
"Ini masih dua menit, Pimpinan. Terakhir penutup Pimpinan, maaf, penutup Pimpinan," kata Amin.
Namun, permintaan Amin itu tidak digubris oleh Puan yang terus berbicara hingga akhirnya menyatakan rapat ditutup.
Jatah Bicara 5 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pernah menjelaskan bahwa mikrofon dalam ruangan Rapat Paripurna DPR akan otomatis mati dalam waktu lima menit saat anggota dewan menyampaikan interupsi.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan klarifikasi terkait dimatikannya mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam Rapat Paripurna, 5 Oktober 2020 lalu.
"Itu sudah diatur dalam tata tertib DPR, tata tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas 5 menit," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, 13 Oktober 2020.
"Sehingga pada saat dia lima menit berjalan, otomatis mikrofon itu off," kata dia.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dalam rapat.
"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," kata dia.
Puan sendiri juga pernah mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/20563321/mikrofonnya-mati-saat-sampaikan-interupsi-ini-kata-anggota-dpr-amin-ak