JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi kasus korupsi yang bisa diterapkan di Kementeriannya.
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya usai mengikuti kegiatan penguatan antikorupsi bagi penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas) bersama dengan jajarannya.
"Kami minta dibimbing bagaimana caranya investigasi korupsi dan sebagainya," kata Siti Nurbaya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK
Selain itu, Kementerian LHK juga meminta masukan dari KPK terkait teknis pengaduan masyarakat. Sehingga, audit atas laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti secara maksimal.
"Cita-cita KPK sangat besar dan itu kami hargai yaitu menjadikan negara ini bersih dan memiliki pejabat yang bertanggungjawab," ucap politikus Nasdem itu.
Dalam acara ini, KPK memberikan pembekalan antikorupsi bagi menteri dan jajaran pejabat eselon satu KLHK beserta pasangan masing-masing. Program ini merupakan kelanjutan program yang sama pada 2021.
Paku Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga.
Paku Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi atau executive briefing bagi penyelenggara negara beserta pasangannya serta pendidikan dan latihan pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.
Baca juga: KPK-Kejaksaan Disarankan Punya Standar Hukuman Berat bagi Koruptor
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK dan KLHK pernah bekerja sama membuat kajian sistem tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada 2018 yang menemukan tujuh masalah.
Masalah itu di antaranya belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, dan kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
"Dari kajian tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi," ucap Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.