Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bersurat ke DPR soal Pemekaran Wilayah, MRP Anggap Kekhususan Papua Dilenyapkan

Kompas.com - 24/05/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua kepada DPR.

Mahfud juga menegaskan bahwa proses ini bakal jalan terus kendati kritik menerpa dari sejumlah pihak, termasuk dari Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MRP Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Jokowi dan jajaran.

Baca juga: Singgung 3 Provinsi Baru di Papua, MRP Nilai Istana Lakukan Politik Pecah Belah

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah telah melenyapkan keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini dengan menghilangkan wewenang dari daerah kekhususan sehingga menjadi sama dengan undang-undang nasional atau umum. Roh dari kekhususan itu hilang," kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Sebagai informasi, kekhususan Papua mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk di dalamnya diatur soal wewenang MRP dalam memberi lampu hijau bagi pemekaran wilayah di Papua.

Namun, seiring berakhirnya Otsus pada 2021, DPR membuat revisi kedua atas UU Otsus itu tanpa melibatkan MRP.

Baca juga: Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR

Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pemerintah secara sepihak juga dapat melakukan pemekaran tanpa izin dari MRP.

Revisi kedua UU Otsus ini pun digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangan masih berlangsung sampai sekarang.

Namun, belum ada vonis dari MK soal revisi kedua UU Otsus ini, Presiden Joko Widodo justru mengirim surat presiden kepada DPR terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Maka, MRP bukan hanya tak dilibatkan oleh DPR dalam rencana pembentukan 3 provinsi baru, melainkan juga oleh Presiden Jokowi.

"Kenapa Presiden serta-merta dan buta terhadap UU Otsus. Saya sangat kesal. Presiden kenapa tidak mengerti tentang daerah kekhususan. Negara memaksakan satu undang-undang, tapi kenapa negara sendiri melanggar?" sebut Timotius.

Baca juga: Pemerintah Kirim Surpres Pemekaran Papua ke DPR, MRP: Akal Sehatnya di Mana?

Ditambah lagi ,sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jumat (20/5/2022).

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi.

"MRP merasa kesal Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran kementerian tidak menempatkan Papua sebagai daerah khusus dan tidak konsekuen juga melaksanakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Undang-undang ini untuk Papua adalah perekat, dan ini harus diketahui Bapak Presiden," ungkap Timotius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com