Aturan ini tercantum pada pasal 5 ayat (3). Rinciannya yakni, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Kemudian dilarang pula menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Di pasal yang sama, pada ayat (1) dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca juga: Kemendagri Atur Penggunaan Nama Minimal Dua Kata di E-KTP, Ini Alasannya
Masih dari pasal yang sama, pada ayat (2) dijelaskan bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
Satu nama tetap boleh
Keberadaan aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan ini memicu berbagai pertanyaan dari warganet.
Salah satunya tentang teknis penulisan nama apabila nama mereka memang hanya terdiri dari satu kata.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh lantas memberikan penjelasan mengenai Permendagri 73/2022.
Menurutnya, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan.
Penulisan yang bersadasarkan aturan terbaru pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga berlaku untuk e-KTP.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
Baca juga: Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh Disingkat