JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan larangan menyingkat penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya pencatatan nama di dalam e-KTP.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 5 ayat (3).
Rinciannya yakni, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Kemudian dilarang pula menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Kemendagri: Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Belum Dikenal, Bisa Bermasalah Saat Pemilu
Di pasal yang sama, pada ayat (1) dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Masih dari pasal yang sama, pada ayat (2) dijelaskan bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.