Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Wali Kota Ambon Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang

Kompas.com - 23/05/2022, 22:57 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ikut campur tangan menentukan lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan 16 orang saksi di kantor Satuan Brimob Polda Maluku, Jumat (20/5/2022).

Ke-16 saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (23/5/2022).

Baca juga: Geledah Sejumlah Tempat di Ambon, KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Dugaan Suap Wali Kota

Adapun 16 saksi itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Neil Edwin Jan Pattikawa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Kemudian, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pendidikan Ambon Fahmi Sallatalohy dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy serta dua PNS yaitu Jermias Fredrik Tuhumena dan Nunky Yullien Likumahwa.

Selain itu, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Nandang Wibowo, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuwahatu dan Direktur CV Rotary Meiske De Fretes juga turut diperiksa.

Menurut Ali, 16 tersangka itu juga dikonfirmasi terkait penerimaan uang oleh Wali Kota Ambon dari sejumlah kontraktor proyek di Pemkot Ambon melalui orang kepercayaannya.

"Dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," paparnya.

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Sebelumnya, Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Baca juga: KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.

Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com