Diberitakan sebelumnya Iskandar menyewa 10 perusahaan untuk mengikuti proses tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Sebab ia tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.
Marcos menyampaikan Iskandar adalah seorang pedagang dan memiliki kilang jagung.
Dalam persidangan ini Marcos hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.
Muara diduga memberi commitment fee untuk Terbit senilai Rp 572.000.000 karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Sewa Perusahaan Lain agar Dapat Tender Proyek di Langkat
Perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki diduga menjadi bagian dari Grup Kuala yang dibentuk oleh Iskandar.
Grup itu berisikan perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan Terbit dan disiapkan untuk memenangkan tender proyek.
Konsekuensinya, berbagai perusahaan diduga wajib membayar upeti 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.