JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengingatkan saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat Marcos Surya Abdi untuk memberi keterangan yang jujur.
Peringatan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Adapun Marcos merupakan salah satu anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang bertugas mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Peringatan disampaikan karena Marcos berbelit-belit dan kerap mengaku lupa ketika ditanya soal pertemuannya dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin-angin.
Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat
“Saudara saksi, majelis mengingatkan saudara sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sekarang dihadirkan sebagai saksi,” tutur hakim ketua Djuyamto.
“Tidak usah berpikir untuk menyelamatkan siapa-siapa, selamatkan saja diri saudara sendiri, caranya ya ngomong apa adanya,” sambungnya.
Adapun pertemuan antara Sujarno, Iskandar dan Marcos disebut jaksa terkait penentuan pemenang tender proyek di Dinas PUPR Pemkab Langkat.
Mulanya Marcos mengaku tak tahu permintaan Iskandar pada Sujarno untuk berkoordinasi dengannya untuk menentukan pemenang tender itu.
Setelah mendapatkan teguran dari hakim, ia baru mengoreksi jawabannya.
“Baik kami ulangi pertanyaannya, saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa.
“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab Marcos.
Marcos pun mengungkapkan, Sujarno menyetujui permintaan Iskandar itu.
Tapi ia kekeh menjawab tidak tahu ketika dicecar jaksa terkait kekuasaan Iskandar.
Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender
“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” cecar jaksa.
“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Iskandar menyewa 10 perusahaan untuk mengikuti proses tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Sebab ia tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.
Marcos menyampaikan Iskandar adalah seorang pedagang dan memiliki kilang jagung.
Dalam persidangan ini Marcos hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.
Muara diduga memberi commitment fee untuk Terbit senilai Rp 572.000.000 karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Sewa Perusahaan Lain agar Dapat Tender Proyek di Langkat
Perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki diduga menjadi bagian dari Grup Kuala yang dibentuk oleh Iskandar.
Grup itu berisikan perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan Terbit dan disiapkan untuk memenangkan tender proyek.
Konsekuensinya, berbagai perusahaan diduga wajib membayar upeti 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.