Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

Kompas.com - 23/05/2022, 22:41 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengingatkan saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat Marcos Surya Abdi untuk memberi keterangan yang jujur.

Peringatan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

Adapun Marcos merupakan salah satu anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang bertugas mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Peringatan disampaikan karena Marcos berbelit-belit dan kerap mengaku lupa ketika ditanya soal pertemuannya dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin-angin.

Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat

“Saudara saksi, majelis mengingatkan saudara sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sekarang dihadirkan sebagai saksi,” tutur hakim ketua Djuyamto.

“Tidak usah berpikir untuk menyelamatkan siapa-siapa, selamatkan saja diri saudara sendiri, caranya ya ngomong apa adanya,” sambungnya.

Adapun pertemuan antara Sujarno, Iskandar dan Marcos disebut jaksa terkait penentuan pemenang tender proyek di Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Mulanya Marcos mengaku tak tahu permintaan Iskandar pada Sujarno untuk berkoordinasi dengannya untuk menentukan pemenang tender itu.

Setelah mendapatkan teguran dari hakim, ia baru mengoreksi jawabannya.

“Baik kami ulangi pertanyaannya, saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa.

“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab Marcos.

Marcos pun mengungkapkan, Sujarno menyetujui permintaan Iskandar itu.

Tapi ia kekeh menjawab tidak tahu ketika dicecar jaksa terkait kekuasaan Iskandar.

Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” cecar jaksa.

“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya Iskandar menyewa 10 perusahaan untuk mengikuti proses tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Sebab ia tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.

Marcos menyampaikan Iskandar adalah seorang pedagang dan memiliki kilang jagung.

Dalam persidangan ini Marcos hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Muara diduga memberi commitment fee untuk Terbit senilai Rp 572.000.000 karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Sewa Perusahaan Lain agar Dapat Tender Proyek di Langkat

Perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki diduga menjadi bagian dari Grup Kuala yang dibentuk oleh Iskandar.

Grup itu berisikan perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan Terbit dan disiapkan untuk memenangkan tender proyek.

Konsekuensinya, berbagai perusahaan diduga wajib membayar upeti 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com