Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Tolak Lantik PJ Bupati, Presiden Diminta Turun Tangan, Jangan Anggap Sepele

Kompas.com - 23/05/2022, 19:08 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu turun tangan mengatasi penolakan daerah untuk melantik penjabat (Pj) bupati.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, permaslahan penolakan pemerintah provinsi untuk melantik Pj bupati tak bisa dianggap sepele.

Apalagi, untuk tahun 2022 ini, ada 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis. Sementara itu, pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.

"Presiden mestinya jangan anggap sepele soal ini. Harus turun tangan menurut saya. Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat, pemerintah pusat yang pimpin presiden," ujar Djohermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istana Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies

Ia pun mengatakan, penolakan pelantikan yang muncul terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.

Aturan mengenai penunjukkan pj kepala daerah mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Berdasarkan aturan tersebut, penjabat bupati atau wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Sementara itu, terkait mekanisme, hanya dijelaskan bahwa gubernur dapat mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pihak Kemendagri dapat menunjuk pejabat setingkat di jajaran pemerintah pusat.

"Cuma kita enggak tahu bagaimana cara gubernur mendapatkan tiga nama, karena aturannya itu masih pola lama yang bermasalah yang harus diperbaiki menurut MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Djohermansyah.

"Coba diterbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, lebih rinci, sesuai prinsip demokrasi, lebih transparan, akuntabel," ucap dia.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Setali tiga uang, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik Pj bupati usulan Kemendagri terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

Direktur KPPOD Arman Suparman mengatakan, pemerintah pusat tidak menjalankan putusan MK yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Sampai hari ini regulasi teknisnya belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arman.

Hingga saat ini, terdapat dua pemerintah daerah yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya.

Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya melakukan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai pada Minggu (22/5/2022) kemarin.

Baca juga: Catatan Ganjar kepada 4 Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Kota Usai dilantik

Kedua, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang juga menunda pelantikan penjabat bupati di tiga wilayahnya, yakni Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Arman menyampaikan, pembentukan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah menjadi penting agar mekanisme pemilihan bisa transparan dan akuntabel.

"Dan benar-benar clear siapa yang mengusulkan, siapa yang mengganti, dan siapa yang mengangkat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com