Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pergantian Pimpinan Daerah, KPK Ajak Penjabat Kepala Daerah Tak Korupsi

Kompas.com - 14/05/2022, 00:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk tidak terlibat kasus korupsi untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menjelang berakhirnya masa jabatan definitif 101 kepala daerah yang digantikan penjabat kepala daerah pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023.

"Terkait dengan ini, dan sehubungan akan adanya penjabat kepala daerah KPK pun mengajak para kepala kepala daerah maupun para penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk tidak melakukan korupsi dan untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Prihatin Wali Kota Ambon Tersangka Suap Izin Usaha, Ketua KPK: Seharusnya Jadi Sarana Dorong Ekonomi

Firli menyampaikan, setidaknya ada 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota yang akan berakhir masa jabatannya dan diganti oleh pejabat kepala daerah. Selain itu, ada juga 17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota yang juga bakal berakhir pada tahun 2023.

Untuk itu, KPK mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat pemerintah untuk tidak melakukan tindak pidana maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, dalam dalih apapun termasuk juga dalam rupa apapun.

Sebab, KPK tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap kepala daerah maupun penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Meski Mengaku Sakit, Walkot Ambon Diketahui Masih Sempat Jalan-jalan di Mal

Komisi antirasuah itu bakal bekerja melakukan penindakan tanpa pandang bulu dengan prinsip penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusi.

"Karena sesungguhnya pendekatan pendidikan masyarakat dan pendekatan pencegahan tidak mungkin menghilangkan korupsi 100 persen, karena itu KPK akan tetap melakukan penindakan," tegas Firli.

"Untuk itu, kami akan tetap melakukan penindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi, kepada semua pihak yang terlibat kasus korupsi, tidak ada ruang untuk ramah terhadap korupsi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com