Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengaktivasi Fungsi Negara

Kompas.com - 23/05/2022, 15:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ragam persoalan silih berganti mencuat ke publik. Mulai soal politik, ekonomi, hukum dan sosial.

Ruang publik tampak gaduh. Bila diidentifikasi, ragam persoalan tersebut tak bisa dilepaskan dari negara.

Sejumlah persoalan tersebut seperti soal sengkarut minyak goreng, kenaikan sejumlah komoditi pangan, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax hingga polemik tentang gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Situasi tersebut pada akhirnya memantik kegundahan publik. Aksi demonstrasi massa mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia pada April lalu, menandai publik tengah gelisah.

Kegelisahan tersebut dipicu karena persoalan hak dasar publik, yakni persoalan isu kedaulatan melalui usulan penundaan pemilu dan kebutuhan dasar warga terusik.

Munculnya ragam soal tersebut memberi sinyal kuat tentang tidak maksimalnya negara dalam memerankan fungsinya.

Kewenangan (authority) yang dimiliki negara tidak sepenuhnya dioptimalkan. Risiko dari situasi ini, tujuan bernegara menjadi tidak tercapai dengan maksimal. Ini lantaran, tujuan dan fungsi saling terkait, berjalin kelindan.

Tujuan Bernegara

Para pendiri bangsa (the founding fathers) merumuskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dituangkan dalam aliena keempat pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara itu, yakni; melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan bernegara tersebut muncul seiring disusunnya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, menurut Muh Yamin (1951) disebut sebagai kemerdekaan yang penuh dan sempurna (complete-independence) yang ditandai dengan tiga kemerdekaan sekaligus, yakni kemerdekaan pemerintahan, kemerdekaan daerah dan kemerdekaan rakyat.

Perumusan tentang tujuan bernegara dimulai sejak diproklamasikan negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi penanda dimulainya titik KM 0 Indonesia bernegara.

Keberadaan NKRI yang berdasarkan Pancasila, menurut Padmo Wahjono (1982) bukanlah semata-mata tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Di sisi yang lain, UUD 1945, yang di dalamnya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UUD 1945, memuat pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara.

Cita-cita hukum tersebut yang menjadi landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Segala tindakan negara tidak boleh keluar dari bingkai cita-cita hukum tersebut.

Nilai tersebut pula yang menjadi landasan dalam setiap gerak penyelenggara negara yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan (regeling) maupun penetapan (beschikking).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com