Di sisi lain, Otoritas PDP tak akan punya ruang gerak yang leluasa di bawah Kominfo atau lembaga lain.
Peraturan yang diterbitkannya tak memiliki posisi yang jelas dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, membuatnya tak mengikat terhadap kementerian/lembaga dan swasta.
Baca juga: Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter
Padahal, salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah, kata Wahyudi, "menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data".
"Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda. Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan," jelasnya.
Lalu, wewenang pengambilan keputusan Otoritas PDP, jika di bawah kementerian, juga tak jelas apakah berada di tangan pemimpin otoritas atau menteri.
Baca juga: Air Jadi Bensin, 1 Liter Mampu Tempuh 500 Km?
"Sementara sebuah Otoritas PDP menghendaki model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolegial-kolektif, menghendaki kelembagaan yang bersifat multi-members commissioner," ucap dia.
"Pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pimpinan, bisa melalui musyawarah atau voting. Dalam proses pemilihan komisioner tersebut, setidaknya harus melibatkan dua otoritas politik, misalnya presiden dan DPR, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung oleh satu otoritas politik, misalnya presiden atau bahkan menteri," lanjut Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.