JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan larangan menyingkat penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya pencatatan nama di dalam e-KTP.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 5 ayat (3).
Rinciannya yakni, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Kemudian dilarang pula menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Di pasal yang sama, pada ayat (1) dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Masih dari pasal yang sama, pada ayat (2) dijelaskan bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
Permendagri ini juga menjelaskan soal persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal itu dijelaskan pada pasal 4 ayat (2).
Rinciannya yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/12400451/aturan-baru-penulisan-nama-di-e-ktp-tak-boleh-disingkat