Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 18:51 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan adanya potensi masalah pada penyelenggaraan pemilu lantaran banyak masyarakat tak mengenal konsep anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak dengan kewarganegaraan ganda masih bisa memilih saat ia berumur 18 tahun dan paling lambat usia 21 tahun saat Pemilu 2024 mendatang.

"Misalnya dia punya paspor Amerika Serikat, di 2024 dia berumur 19 tahun atau 20 tahun kok dia nyoblos, ini akan ramai banget. Di pikiran masyarakat tidak banyak yang mengenal konsep kewarganegaraan ganda terbatas itu tadi," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan Ganda, KPU: Kasus yang Merebak Itu Terkait Syarat Calon

Untuk diketahui, anak berkewarganegaraan terbatas lahir dari perkawinan campuran, baik ayah WNA-ibu WNI, atau sebaliknya.

Anak tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan hingga umur 18 tahun atau paling lambat umur 21 tahun, di mana ia harus memiliki kewarganegaraan definitifnya.

"Jadi di dalam sistem kewarganegaraan kita diatur seperti itu," ujar Zudan.

Untuk mengantisipasi masalah seperti dijelaskan sebelumnya, Zudan pun mengusulkan dilakukan reformulasi ketentuan terkait deklarasi kewarganegaraan.

Aturan yang saat ini berlaku, ketika seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas berusia 21 tahun dan tidak memilih, maka ia akan menjadi warga negara asing.

Baca juga: Bawaslu Sarankan KPU Bikin Pokja Cegah Calon Kepala Daerah Berkewarganegaraan Ganda

"Kita mulai berpikir, untuk perlindungan optimum sebagai WNI, bila tidak men-declare, maka otomatis dia sebagai WNI. Dibalik mazhabnya. Selama ini kalau tidak declare menjadi WNA, sekarang bila tidak declare maka dia otomatis menjadi WNI," jelas Zudan.

Namun demikian, bukan berarti hal tersebut tanpa syarat. Menurut Zudan,anak berkewarganegaraan tanpa mendeklarasikan dirinya otomatis menjadi WNI bila ia sudah tinggal di Indonesia, namanya masuk di dalam Kartu Keluarga dan disebut sebagai WNI.

"Tetap ada klausul bersyaratnya dalam rangka perlindungan optimum sebagai WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas," ucap Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com