Sepanjang tahun 2021, rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus korupsi sekitar 3,5 tahun penjara. Meski lebih berat dibandingkan tahun 2020, namun angka itu belum dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
"Ini tidak mengejutkan masyarakat, karena sejak Januari hingga Desember 2021, Mahkamah Agung kerap kali menghasilkan kontroversi dengan mendiskon hukuman para koruptor," lanjutnya.
"Tuntutan berat tadi ada 40-an orang, divonis tinggal 13 orang, itu juga dipotong majelis hakim," kata Kurnia.
Padahal, sama seperti pada penuntutan, jumlah koruptor yang divonis ringan oleh majelis hakim didominasi oleh pejabat publik.
"Sebanyak 80 persen perangkat desa diproses dihukum ringan. Lalu, 70 persen ASN dihukum ringan. Lebih dari setengah kepala daerah dan legislatif dihukum ringan," tambahnya.
Kedua, sebanyak 24 terdakwa yang melakukan praktik korupsi dengan memanfaatkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 juga rata-rata hanya divonis 3,5 tahun penjara.
ICW menemukan, ada pergeseran pasal yang digunakan hakim dalam memvonis para koruptor selama 2021, yang membuat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku rasuah menciut dari tuntutan KPK dan Kejaksaan.
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tinggi, lebih banyak digunakan KPK dan Kejaksaan dalam menuntut koruptor pada 2021.
Namun, majelis hakim lebih banyak memutus para koruptor bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tidak begitu tinggi.
"Karena, kalau diubah menjadi Pasal 3, minimal hukumannya 1 tahun, sementara Pasal 2 (minimal hukumannya) 4 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Bupati Tabanan Bali Segera Disidangkan
Pengadilan Negeri Bandung tercatat sebagai pengadilan dengan jumlah vonis ringan kasus korupsi paling banyak sepanjang 2021, yakni 75 vonis ringan.
Di bawahnya adalah PN Medan dan PN Makassar sebanyak 58 vonis ringan serta PN Palembang dan PN Surabaya dengan 45 vonis ringan.
Hanya terima ganti rugi 2 persen
Di sisi lain, tahun 2021 juga menjadi tahun di mana angka kerugian negara yang tercatat akibat kasus korupsi, terbanyak dalam lima tahun terakhir yakni sebesar Rp 62,9 triliun.
Akan tetapi jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku rasuah hanya Rp 1,4 triliun atau 2,2 persenya.