Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, Rata-rata Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Tak sampai 4,5 Tahun Penjara oleh KPK dan Kejaksaan

Kompas.com - 22/05/2022, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi hanya dituntut 4 tahun 5 bulan penjara.

Ini merupakan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana beranggapan, tuntutan semacam ini tidak memberi jera kepada para koruptor.

"Kita tahu surat tuntutan tidak berdampak langsung pada terdakwa karena hakim memutus berdasarkan surat dakwaan. Namun, dari tuntutan, kita bisa melihat perspektif penegak hukum, apalagi mereka dianggap sebagai representasi korban, yaitu dalam hal ini negara dan masyarakat," ungkap Kurnia dalam jumpa pers daring, dikutip kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).

Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Dari 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan selama 2021, ICW membagi kasus-kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus-kasus yang diancam hukuman maksimum 5 tahun penjara.

"Hasilnya, yang maksimum 20 tahun, (rata-rata) tuntutannya hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan. Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun. Begitu pula yang (maksimum dipenjara) 5 tahun, hanya (dituntut rata-rata) 2 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.

Berdasarkan catatan ICW, tren tuntutan kepada terdakwa koruptor pada 2021, meski masih terbilang rendah, sudah meningkat dibandingkan 2020.

Baca juga: Disebut Lip Service soal Harun Masiku, KPK: Lebih Baik ICW Berkontribusi Nyata...

Namun, ICW menganggap, hal ini masih belum memuaskan.

Pasalnya, jika upaya pembuktian KPK dan Kejaksaan telah mengakomodasi berbagai hal, mulai dari dampak korupsi yang signifikan hingga latar belakang pelaku sebagai pejabat publik, misalnya, tuntutan maksimal harus diterapkan kepada pelaku.

"Yang dituntut dari korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) adalah treatment (penanganan) yang juga luar biasa dan tidak sama dengan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tuntutan penegak hukum dan juga vonis majelis hakim," ungkap Kurnia.

Baca juga: Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Bupati Tabanan Bali Segera Disidangkan

Kejaksaan lebih banyak menuntut ringan

Berdasarkan penelusuran ICW, Kejaksaan pada 2021 menuntut lebih berat ketimbang pada 2020.

Namun, hal itu tak membuat Korps Adhyaksa mengungguli KPK dalam hal jumlah kasus korupsi yang dituntut ringan (0-4 tahun penjara).

Total, Kejaksaan menuntut ringan 623 terdakwa selama 2021, sedangkan yang dituntut sedang (4-10 tahun) 587 terdakwa, dan dan dituntut berat (>10 tahun) 44 terdakwa.

"Kejaksaan dari awalnya (menuntut terdakwa koruptor rata-rata) 4 tahun naik jadi 4 tahun 6 bulan. KPK hanya naik 3 bulan, tahun kemarin 58 bulan lalu menjadi 5 tahun 1 bulan penjara (61 bulan)," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com