Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat

Kompas.com - 22/05/2022, 17:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konsultasi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menilai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan sebagai prasyarat penggunaan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu adalah kesiapan masyarakat.

Sebab, menurut dia, bicara soal teknologi pemilu juga melibatkan bagaimana kesiapan masyarakat sebagai peserta Pemilu.

"Kita berbicara tidak hanya KPU, Bawaslu atau masyarakat sipil atau peserta pemilunya, tetapi juga berbicara soal bagaimana masyarakat peduli, tahu, paham, dan mampu menggunakan teknologi yang ada," kata Ihsan dalam diskusi virtual Kode Inisiatif, Minggu (22/5/2022) bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi".

Baca juga: KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Agustus 2022, Bakal Gunakan Sipol

"Jangan sampai teknologi yang didorong itu ternyata sifatnya eksklusif, publik tidak bisa mengakses, publik tidak bisa melihat, karena masyarakat tidak siap," lanjutnya.

Ihsan melanjutkan, untuk itu, inklusifitas teknologi dirasa menjadi penting bagi persiapan pemanfaatan teknologi pada Pemilu.

Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu perlu memikirkan konsep pengembangan teknologi yang inklusif.

"Dan memuat nilai-nilai yang memang bisa memberikan inklusifitas dalam penggunaan akses terhadap teknologi tersebut," tutur dia.

Selain itu, pertimbangan lain juga tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) berupa sumber daya untuk mengembangkan perangkat lunak yang dimiliki KPU dan Bawaslu.

Para SDM itu adalah pihak yang akan mengoperasikan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, mereka harus merupakan personel yang mumpuni.

"Kalau kita lihat apa yang disampaikan dalam konteks persiapan, sepertinya SDM dan konteks perangkat lunak ini sedang dipersiapkan," terang Ihsan.

Namun, ada satu hal yang penting lagi yaitu soal skema pembiayaan teknologi dalam pemilu. Ihsan menilai, antara pengembangan teknologi, kompleksitas pemilu, dan biaya menjadi satu hal yang tak dapat dipisahkan.

"Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teknologi bisa diterapkan, tetapi siap dalam konteks pembiayaan. Ini juga kan sesuai dengan putusan MK 55/2022 soal keserentakan salah satunya soal efisiensi (biaya)," jelasnya.

Baca juga: KPU Diingatkan Pakai Teknologi pada Pemilu Bukan untuk Gaya-gayaan

Ihsan menambahkan, teknologi dalam pemilu juga tidak boleh melanggar asas atau prinsip pemilu, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Prinsip tersebut tertuang pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagaimana penerapan teknologi tidak menderogasi hak-hak konstitusional semua pihak. Apakah itu peserta pemilu, pemilih, itu tidak boleh menderogasi karena itu prasyarat yang disampaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com