Salin Artikel

Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat

Sebab, menurut dia, bicara soal teknologi pemilu juga melibatkan bagaimana kesiapan masyarakat sebagai peserta Pemilu.

"Kita berbicara tidak hanya KPU, Bawaslu atau masyarakat sipil atau peserta pemilunya, tetapi juga berbicara soal bagaimana masyarakat peduli, tahu, paham, dan mampu menggunakan teknologi yang ada," kata Ihsan dalam diskusi virtual Kode Inisiatif, Minggu (22/5/2022) bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi".

"Jangan sampai teknologi yang didorong itu ternyata sifatnya eksklusif, publik tidak bisa mengakses, publik tidak bisa melihat, karena masyarakat tidak siap," lanjutnya.

Ihsan melanjutkan, untuk itu, inklusifitas teknologi dirasa menjadi penting bagi persiapan pemanfaatan teknologi pada Pemilu.

Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu perlu memikirkan konsep pengembangan teknologi yang inklusif.

"Dan memuat nilai-nilai yang memang bisa memberikan inklusifitas dalam penggunaan akses terhadap teknologi tersebut," tutur dia.

Selain itu, pertimbangan lain juga tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) berupa sumber daya untuk mengembangkan perangkat lunak yang dimiliki KPU dan Bawaslu.

Para SDM itu adalah pihak yang akan mengoperasikan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, mereka harus merupakan personel yang mumpuni.

"Kalau kita lihat apa yang disampaikan dalam konteks persiapan, sepertinya SDM dan konteks perangkat lunak ini sedang dipersiapkan," terang Ihsan.

Namun, ada satu hal yang penting lagi yaitu soal skema pembiayaan teknologi dalam pemilu. Ihsan menilai, antara pengembangan teknologi, kompleksitas pemilu, dan biaya menjadi satu hal yang tak dapat dipisahkan.

"Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teknologi bisa diterapkan, tetapi siap dalam konteks pembiayaan. Ini juga kan sesuai dengan putusan MK 55/2022 soal keserentakan salah satunya soal efisiensi (biaya)," jelasnya.

Ihsan menambahkan, teknologi dalam pemilu juga tidak boleh melanggar asas atau prinsip pemilu, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Prinsip tersebut tertuang pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagaimana penerapan teknologi tidak menderogasi hak-hak konstitusional semua pihak. Apakah itu peserta pemilu, pemilih, itu tidak boleh menderogasi karena itu prasyarat yang disampaikan," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/17555951/penerapan-teknologi-pada-pemilu-diminta-dibarengi-kesiapan-masyarakat

Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke