JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/5/2022).
Pertemuan tersebut membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan, rencana pembentukan DOB tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.
"Papua Selatan misalnya sudah diperjuangkan selama 20 tahun. Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba," ujar Mathius dalam keterangannya sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat sore.
Baca juga: KontraS Kecam Aparat Tangani Demo Tolak DOB di Papua dengan Kekerasan
"Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," tuturnya.
Mathius melanjutkan, pertemuan itu juga dalam rangka mengklarifikasi soal simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomof 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.
Adapun dalam otsus di Provinsi Papua, ada tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.
Mathius lun menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong warga Papua terkait DOB berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.
Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Mathius, UU Otsus mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua.
Sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," tuturnya.
"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," lanjut Mathius.
Dia menyebutkan, UU Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.