JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menegaskan, akan menggunakan dialog dan pendekatan humanis kepada masyarakat Papua Barat dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak (menggunakan pendekatan keamanan), kita akan dialog. Pendekatan humanis itu penting," ujar Paulus di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).
Dia menambahkan, sebagai penjabat kepala daerah, dia akan segera bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjalankan agenda di daerah.
"Kan ada agenda besar strategis yang dilaksanakan oleh seorang penjabat itu, kami akan bekerja sama dengan bupati, wali kota, para penyelenggara secara umum di Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Baca juga: Mendagri: Paulus Waterpauw Diusulkan Majelis Rakyat Papua Jadi PJ Gubernur
Paulus menegaskan, kerja sama juga diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penjabat gubernur yang baru dilantik, Paulus pun mengaku mendapat sejumlah arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Antara lain, menyukseskan Pemilu 2024, pelaksanaan aksi untuk daerah otonomi baru (DOB), otonomi khusus Papua dan komunikasi dengan seluruh stakeholder di daerah.
"Yang lain-lain tentang kemiskinan ekstrem Papua dan Papua Barat menjadi wilayah yang di depan itu kita tangani bersama," tegasnya.
Baca juga: 5 Penjabat Gubernur Dilantik Besok, Eks Kapolda Papua Paulus Waterpauw Disebut Jadi Pj Papua Barat
Dalam kesempatan itu, Paulus pun memberikan tanggapan soal sejumlah pihak yang menyampaikan penolakan atas penunjukan dirinya sebagai pj Gubernur Papua Barat.
Menurutnya, penolakan merupakan hal biasa.
"Itu hanya bagian dari upaya untuk memberikan dorongan sebenarnya berarti kan ada catatan dari mereka yang saya belum tahu," katanya.
"Sejauh mana pikiran mereka, saya akan komunikasi, merangkul mereka, mengajak bicara. Ayo sama-sama kita kerja," tambah Paulus.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Paulus Waterpauw sebagai pj Gubernur Papua Barat pada Kamis pagi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.