Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Hasil Pengungkapan 4 Kasus Berbeda

Kompas.com - 20/05/2022, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan 4 kasus yang berbeda.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram.

"Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Ramadhan mengatakan sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim telah mengungkap 4 kaus tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polda Riau.

Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Muna Sultra Batal Menikah

Ia mengatakan, dalam kasus ini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareksrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemusnahan ini juga sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau di musnahkan ini lah kegiatan yang kita lakukan saat ini," jelasnya.

Baca juga: Peredaran 16,9 Kg Ganja di Jatim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Diketahui, pada 27 April 2022 lalu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.

Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.

Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir. Polisi juga masih memburu 2 tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Kasus kedua, pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam kasus itu, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.

Kemudian, tersangka inisial F masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pemilik Sabu 133 Kg di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com