KOMPAS.com – Di era keterbukaan saat ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait penyelenggara dan penyelenggaraan negara.
Hak memperoleh informasi publik ini merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Keterbukaan informasi publik pun menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Negara wajib menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Baca juga: Wapres Sebut Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Terus Alami Perbaikan
Batasan-batasan keterbukaan informasi
Keterbukaan informasi diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang tersebut, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Namun, terdapat batasan dalam keterbukaan informasi. Informasi-informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dibuka untuk publik, yaitu:
- informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum;
- informasi publik yang jika dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi publik yang jika dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
- informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan;
- informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Ini 10 Desa Terbaik di Indonesia dalam Keterbukaan Informasi Publik
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum
Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya; dan
- membahayakan keamanan peralatan, sarana, atau prasarana penegak hukum.
Informasi publik yang jika dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
- informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
- dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
- jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
- gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
- data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Indonesia atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
- sistem persandian negara; dan
- sistem intelijen negara.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Informasi publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, yakni:
- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
- rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
- rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
- rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
- rencana awal investasi asing;
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
- hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, yaitu:
- posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
- korespondensi diplomatik antarnegara;
- sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; atau
- perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.