Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri

Kompas.com - 12/05/2022, 16:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal penunjukan penjabat (pj) gubernur yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik pejabat.

Menurut Tito, mekanisme penunjukkan pj untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2022-2023 bukan berada dalam amar putusan MK.

"Tapi di dalam pertimbangan. Keputusan sendiri itu untuk masalah masa jabatan itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yakni Pilkada pada November 2024," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

"MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP khusus penjabat yang bersifat demokratis dan transparan," lanjut Tito.

Dia menilai, soal demokratis tidak mungkin dengan mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD.

Baca juga: Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar: Semoga Bisa Amanah

Sebab jika demikan kondisinya akan sama seperti pilkada atau pemilihan.

"Tapi kita menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi melalui mekanisme sidang. Yang Bapak Presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga. Di mana tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana," papar Tito.

"Dan kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah ini. Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua, pengalaman juga cukup," tegasnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan soal putusan MK yang menyoroti larangan perwira aktif TNI/Polri menjabat sebagai pj kepala daerah.

Dalam hal ini terkait dengan salah satu pj gubernur, yakni Paulus Waterpauw yang sebelumnya merupakak perwira aktif kepolisian.

"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status. Saya tidak melihat (putusan MK) itu bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," kata Tito.

Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini

"Ya mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tambah mantan kapolri itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis hari ini rawan digugat.

Sebab, kata dia, pemerintah belum melaksanakan putusan MK mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024, sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com