JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy juga diduga menerima gratifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Firli mengungkapkan Richard diduga telah menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap
Kendati demikian, dugaan gratifikasi itu masih akan didalami oleh penyidik KPK.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak sendirian melakukan suap, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri sebagai tersangka.
Andrew Erin Hehanusa merupakan orang kepercayaan Richard.
Baca juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menurutnya, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, Richard Louhenapessy meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa.
“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kenangan Jenderal Soekanto | KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon
Penyidik KPK menjemput paksa Richard di sebuah rumah sakit setelah sang wali kota tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.