Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viral Blast: Rp 22,9 Miliar Aset Disita, Pendirinya Masih Buron, Diduga Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 14/05/2022, 08:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan via robot trading Viral Blast Global.

Setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.

“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan, yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan juga merincikan, uang yang disita itu berasal dari aset para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.

Sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Uang Rp 1,5 Miliar Disita dari Klub Sepak Bola Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC

“Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. 

35 saksi diperiksa

Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah memintai keterangan dari 35 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari 12 saksi korban, 4 staf Viral Blast Global, 5 saksi dari unsur exchanger, 4 saksi dari perusahaan transfer dana crypto,

Kemudian, ada 2 saksi terkait pembelian aset, 1 saksi dari Bank BCA, dan saksi lainnya sebanyak 7 orang.

Baca juga: Bareskrim Blokir Rekening Terkait Kasus Penipuan Viral Blast Senilai Rp 90,2 Miliar

Ia menambahkan, sebanyak 3 saksi ahli juga telah diperiksa penyidik terkait kasus Viral Blast.

Ketiga saksi ahli itu adalah ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Satu tersangka masih buron

Sebanyak empat orang, berinisial RPW, MU, JHP, dan PW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, satu di antaranya masih buron.

"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, 18 Maret 2022.

Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW (Putra Wibowo) masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Putra Wibobo sendiri merupakan pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com