Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Sebelum Ditahan, Diduga Juga Terima Gratifikasi

Kompas.com - 14/05/2022, 09:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy juga diduga menerima gratifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Firli mengungkapkan Richard diduga telah menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap

Kendati demikian, dugaan gratifikasi itu masih akan didalami oleh penyidik KPK.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stafnya terlibat

Tak sendirian melakukan suap, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri sebagai tersangka.

Andrew Erin Hehanusa merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurutnya, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, Richard Louhenapessy meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kenangan Jenderal Soekanto | KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

Dijemput paksa

Penyidik KPK menjemput paksa Richard di sebuah rumah sakit setelah sang wali kota tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL (Richard Louhenapessy) di salah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Firli.

Richard sebelumnya meminta pemeriksaannya ditunda karena sedang dirawat.

Namun demikian, penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Richard.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rumah Sakit di Jakbar

Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga mengatakan, Richard sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.

Namun kemudian tim KPK mengetahui bahwa Wali Kota Ambon itu tidak benar-benar sakit.

Richard hanya mendapat tindakan cabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut. Bahkan Richard masih sempat pergi ke mal.

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Terima Rp 25 Juta Per Izin Pembangunan Minimarket

KPK juga memastikan Richard dalam kondisi sehat setelah berkonsultasi dengan dokter.

"Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," papar Karyoto.

Mantan Wakapolda Yogyakarta itu juga menyoroti kondisi Richard saat tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dijemput paksa tim penyidik.

Menurutnya, kondisi kesehatan Wali Kota Ambon itu masih tampak sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain," ucap Karyoto.

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com