KOMPAS.com – Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.
Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.
Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
Baca juga: Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Kosong, Masyarakat Kecele
Asas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah.
Asas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Asas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah.
Asas kemanfaatan sangat berkaitan dengan tujuan pemerintahan, yakni memiliki kemanfaatan untuk masyarakat.
Oleh karena itu, asas ini sangat penting karena berkaitan dengan posisi pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.
Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.
Hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif ini harus dilindungi dan dihormati oleh negara demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.
Asas kecermatan menekankan pada sikap kehati-hatian para pengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai berbagai aspek dari keputusan yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.