KOMPAS.com – Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.
Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.
Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah.
Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Asas keterbukaan
Asas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah.
Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan sangat berkaitan dengan tujuan pemerintahan, yakni memiliki kemanfaatan untuk masyarakat.
Oleh karena itu, asas ini sangat penting karena berkaitan dengan posisi pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.
Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif
Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.
Hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif ini harus dilindungi dan dihormati oleh negara demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.
Asas kecermatan
Asas kecermatan menekankan pada sikap kehati-hatian para pengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai berbagai aspek dari keputusan yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Asas ini menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang akurat dan lengkap demi mendukung keabsahan penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan tersebut.
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
Secara umum, penyalahgunaan kewenangan dapat dibagi menjadi tiga unsur, yakni:
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan penting diterapkan demi lahirnya keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintah yang sah dan tidak bisa dibatalkan.
Asas pelayanan yang baik
Asas pelayanan yang baik dimaknai sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), biaya yang jelas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asas ini memastikan bahwa aparat pemerintah harus memberikan layanan yang prima dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Asas tertib penyelenggaraan negara
Asas tertib penyelenggaraan negara menekankan bahwa setiap penyelenggaraan negara atau pemerintahan harus dibangun atau dikendalikan berdasarkan prinsip keteraturan, keserasian dan keseimbangan.
Asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya pada masyarakat.
Pertanggungjawaban kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah karena sesuai UUD 1945, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas atau keseimbangan menekankan pada adanya keseimbangan hak dan kewajiban aparatur pemerintah. Aspek ini berkaitan dengan kewajaran bertindak serta balasan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan.
Asas profesionalitas
Asas profesionalitas berkaitan dengan kemampuan aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Aparatur penyelenggara pemerintahan wajib memiliki kemampuan terkait bidang yang dilayani, baik secara ilmu maupun praktiknya.
Asas keadilan
Asas keadilan berkaitan dengan sikap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan layanan publik.
Aparatur penyelenggara pemerintahan tidak boleh memberikan keistimewaan untuk memastikan seluruh masyarakat yang dilayani mendapat standar pelayanan dan perilaku yang sama.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/14/00450081/asas-umum-pemerintahan-yang-baik