Asas ini menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang akurat dan lengkap demi mendukung keabsahan penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Beri DKI Jakarta Nilai Tinggi dalam Hal Pelayanan Publik
Secara umum, penyalahgunaan kewenangan dapat dibagi menjadi tiga unsur, yakni:
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan penting diterapkan demi lahirnya keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintah yang sah dan tidak bisa dibatalkan.
Asas pelayanan yang baik dimaknai sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), biaya yang jelas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asas ini memastikan bahwa aparat pemerintah harus memberikan layanan yang prima dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Asas tertib penyelenggaraan negara menekankan bahwa setiap penyelenggaraan negara atau pemerintahan harus dibangun atau dikendalikan berdasarkan prinsip keteraturan, keserasian dan keseimbangan.
Asas akuntabilitas menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya pada masyarakat.
Pertanggungjawaban kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah karena sesuai UUD 1945, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Asas proporsionalitas atau keseimbangan menekankan pada adanya keseimbangan hak dan kewajiban aparatur pemerintah. Aspek ini berkaitan dengan kewajaran bertindak serta balasan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan.
Asas profesionalitas berkaitan dengan kemampuan aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Aparatur penyelenggara pemerintahan wajib memiliki kemampuan terkait bidang yang dilayani, baik secara ilmu maupun praktiknya.
Asas keadilan berkaitan dengan sikap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan layanan publik.
Aparatur penyelenggara pemerintahan tidak boleh memberikan keistimewaan untuk memastikan seluruh masyarakat yang dilayani mendapat standar pelayanan dan perilaku yang sama.
Referensi: