Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Kompas.com - 14/05/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 


KOMPAS.comAsas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.

Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.

Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.

Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:

  • asas kepastian hukum,
  • asas kepentingan umum,
  • asas keterbukaan,
  • asas kemanfaatan,
  • asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
  • asas kecermatan,
  • asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
  • asas pelayanan yang baik,
  • asas tertib penyelenggaraan negara,
  • asas akuntabilitas,
  • asas proporsionalitas,
  • asas profesionalitas, dan
  • asas keadilan.

Baca juga: Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Kosong, Masyarakat Kecele

Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah.

Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Asas keterbukaan

Asas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah.

Asas kemanfaatan

Asas kemanfaatan sangat berkaitan dengan tujuan pemerintahan, yakni memiliki kemanfaatan untuk masyarakat.

Oleh karena itu, asas ini sangat penting karena berkaitan dengan posisi pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.

Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif

Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.

Hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif ini harus dilindungi dan dihormati oleh negara demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.

Asas kecermatan

Asas kecermatan menekankan pada sikap kehati-hatian para pengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai berbagai aspek dari keputusan yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Asas ini menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang akurat dan lengkap demi mendukung keabsahan penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan tersebut.

Baca juga: Ombudsman Beri DKI Jakarta Nilai Tinggi dalam Hal Pelayanan Publik

Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

Secara umum, penyalahgunaan kewenangan dapat dibagi menjadi tiga unsur, yakni:

  • Melampaui wewenang,
  • Mencampuradukkan wewenang, dan/atau
  • Bertindak sewenang-wenang.

Asas tidak menyalahgunakan kewenangan penting diterapkan demi lahirnya keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintah yang sah dan tidak bisa dibatalkan.

Asas pelayanan yang baik

Asas pelayanan yang baik dimaknai sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), biaya yang jelas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asas ini memastikan bahwa aparat pemerintah harus memberikan layanan yang prima dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Asas tertib penyelenggaraan negara

Asas tertib penyelenggaraan negara menekankan bahwa setiap penyelenggaraan negara atau pemerintahan harus dibangun atau dikendalikan berdasarkan prinsip keteraturan, keserasian dan keseimbangan.

Asas akuntabilitas

Asas akuntabilitas menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya pada masyarakat.

Pertanggungjawaban kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah karena sesuai UUD 1945, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.

Asas proporsionalitas

Asas proporsionalitas atau keseimbangan menekankan pada adanya keseimbangan hak dan kewajiban aparatur pemerintah. Aspek ini berkaitan dengan kewajaran bertindak serta balasan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan.

Asas profesionalitas

Asas profesionalitas berkaitan dengan kemampuan aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Aparatur penyelenggara pemerintahan wajib memiliki kemampuan terkait bidang yang dilayani, baik secara ilmu maupun praktiknya.

Asas keadilan

Asas keadilan berkaitan dengan sikap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan layanan publik.

Aparatur penyelenggara pemerintahan tidak boleh memberikan keistimewaan untuk memastikan seluruh masyarakat yang dilayani mendapat standar pelayanan dan perilaku yang sama.

 

 

Referensi:

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com