Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon pada Kasus Penganiayaan M Kece

Kompas.com - 12/05/2022, 13:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya terkait perkara dugaan penganiayaan pada M Kece.

Hakim ketua Djuyamto menjelaskan beberapa alasan hakim menolak eksepsi tersebut.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” papar Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Adapun tim kuasa hukum Napoleon dalam eksepsinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Sebab jaksa tak melampirkan tiga berkas surat M Kece sebagai barang bukti.

Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.

Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021.

Terakhir, surat permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuyamto menyampaikan, tidak adanya tiga surat itu pada dakwaan tak membuat syarat formil dan materiil perkaranya lantas tak terpenuhi.

“Di mana dalam surat a quo (dakwaan) telah disebutkan tindak pidananya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidananya,” kata dia.

Majelis hakim berpandangan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.

Namun, isinya dinilai bicara tentang kejadian pasca tindak pidana penganiayaan terjadi.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.

Maka, lanjut Djuyamto, eksepsi Napoleon tidak sesuai ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (10) dan Pasal 143 Ayat (2).

“Sehingga eksepsi ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak,” pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com