JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Undang-Undang telah mengatur pembentukan wilayah pertambangan untuk rakyat.
Hal itu, dia sampaikan menanggapi adanya oknum polisi berpangkat Briptu berinisial HSB yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
"Sebetulnya dari aturan Undang-Undang sudah mengakomodir adanya pembentukan wilayah pertambangan rakyat," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: PPATK Telusuri Aset Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara
Arifin menuturkan, dengan adanya Undang-undang itu, masyarakat diatur agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
Selain itu, ujarnya, beleid tersebut juga merinci bagaimana masyarakat dapat dibina untuk melakukan penambangan secara layak.
"Supaya semuanya bisa terkoordinir, terkontrol dan terbina," ucap Arifin.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan atasan dari oknum polisi HSB yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, seharusnya keterlibatan oknum polisi itu dapat diketahui sejak awal jika ada pengendalian internal dari lembaga yang menaungi oknum polisi tersebut.
"Kejadian ini menunjukan lemahnya pengawasan atasan langsung, pengendalian internal di lembaga tersebut, kan tidak mungkin ya seorang polisi dengan pangkat yang Briptu dia memiliki lifestyle, gaya hidup yang mewah dan harta yang luar biasa," ujar Alex kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
"Kalau hal itu diketahui sejak awal, sejak dini, kan bisa dicegah, artinya atasan langsung yang bersangkutan bisa menanyakan dari mana yang bersangkutan bisa memiliki kekayaan yang banyak, seperti itu kan bisa kita cegah sejak dini," ucapnya.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.