Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana "Work from Anywhere" bagi PNS, Apa Itu?

Kompas.com - 13/05/2022, 14:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melontarkan wacana menerapkan metode kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Dengan bekerja dari mana saja, diharapkan PNS dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Gagasan itu saat ini sedang dikaji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, pengkajian kemungkinan PNS bekerja secara WFA didasarkan atas model bekerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pertimbangkan ASN Bisa WFA, BKN: Agar Kepuasan Kerja Meningkat

"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Penerapan WFA bagi PNS dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.

Tidak semua PNS

Sistem kerja WFA kemungkinan tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, atau bagi ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Baca juga: Dikaji, Work From Anywhere untuk ASN

Contohnya tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden atau petugas Dinas Perhubungan, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kemenkumham.

"Jadi tidak semua bisa WFA. yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO (work from office)," ucap Satya.

Absensi dipantau

Mengenai sistem pemantauan hingga penilaian kinerja PNS, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Di sisi lain, saat ini setiap instansi pemerintah dan kementerian/lembaga juga memiliki aplikasi Location Based Presence untuk memantau kehadiran para PNS saat bekerja.

Baca juga: WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Satya menyampaikan, saat ini wacana work from anywhere bagi para ASN sedang dibahas tak hanya oleh BKN, tetapi juga oleh kementerian/lembaga terkait.

"Jadi dengan WFA, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar dia.

Hitungan gaji

Wacana penerapan metode kerja WFA juga akan berkaitan erat dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh para PNS. Menurut Satya, sampai saat ini hal itu juga masih digodok supaya tidak memicu gejolak jika metode WFA mulai diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com