Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana "Work from Anywhere" bagi PNS, Apa Itu?

Kompas.com - 13/05/2022, 14:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melontarkan wacana menerapkan metode kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Dengan bekerja dari mana saja, diharapkan PNS dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Gagasan itu saat ini sedang dikaji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, pengkajian kemungkinan PNS bekerja secara WFA didasarkan atas model bekerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pertimbangkan ASN Bisa WFA, BKN: Agar Kepuasan Kerja Meningkat

"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Penerapan WFA bagi PNS dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.

Tidak semua PNS

Sistem kerja WFA kemungkinan tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, atau bagi ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Baca juga: Dikaji, Work From Anywhere untuk ASN

Contohnya tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden atau petugas Dinas Perhubungan, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kemenkumham.

"Jadi tidak semua bisa WFA. yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO (work from office)," ucap Satya.

Absensi dipantau

Mengenai sistem pemantauan hingga penilaian kinerja PNS, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Di sisi lain, saat ini setiap instansi pemerintah dan kementerian/lembaga juga memiliki aplikasi Location Based Presence untuk memantau kehadiran para PNS saat bekerja.

Baca juga: WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Satya menyampaikan, saat ini wacana work from anywhere bagi para ASN sedang dibahas tak hanya oleh BKN, tetapi juga oleh kementerian/lembaga terkait.

"Jadi dengan WFA, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar dia.

Hitungan gaji

Wacana penerapan metode kerja WFA juga akan berkaitan erat dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh para PNS. Menurut Satya, sampai saat ini hal itu juga masih digodok supaya tidak memicu gejolak jika metode WFA mulai diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com