JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melontarkan wacana menerapkan metode kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Dengan bekerja dari mana saja, diharapkan PNS dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Gagasan itu saat ini sedang dikaji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, pengkajian kemungkinan PNS bekerja secara WFA didasarkan atas model bekerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama masa pandemi Covid-19.
"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Penerapan WFA bagi PNS dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.
Tidak semua PNS
Sistem kerja WFA kemungkinan tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, atau bagi ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Contohnya tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden atau petugas Dinas Perhubungan, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kemenkumham.
"Jadi tidak semua bisa WFA. yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO (work from office)," ucap Satya.
Absensi dipantau
Mengenai sistem pemantauan hingga penilaian kinerja PNS, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Di sisi lain, saat ini setiap instansi pemerintah dan kementerian/lembaga juga memiliki aplikasi Location Based Presence untuk memantau kehadiran para PNS saat bekerja.
Satya menyampaikan, saat ini wacana work from anywhere bagi para ASN sedang dibahas tak hanya oleh BKN, tetapi juga oleh kementerian/lembaga terkait.
"Jadi dengan WFA, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar dia.
Hitungan gaji
Wacana penerapan metode kerja WFA juga akan berkaitan erat dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh para PNS. Menurut Satya, sampai saat ini hal itu juga masih digodok supaya tidak memicu gejolak jika metode WFA mulai diberlakukan.
Menurut Satya, perjalanan dinas di luar WFA akan tetap dibiayai oleh negara. Sementara tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran.
"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Memang perlu dikaji, jangan sampai THP (take home pay/THP) berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," ujar Satya.
Efisiensi, fleksibilitas, kepuasan bekerja
Salah satu tujuan wacana menerapkan metode bekerja WFA bagi PNS adalah sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja bagi para PNS itu sendiri. Para PNS diberi keleluasaan mengatur ritme kerja, dan juga tidak dibebani oleh kewajiban datang ke kantor yang mesti mengorbankan waktu untuk perjalanan dan ongkos transportasi.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya.
(Penulis : Mutia Fauzia | Editor : Icha Rastika, Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/14213221/rencana-work-from-anywhere-bagi-pns-apa-itu