Tito pun menegaskan, masa jabatan pj gubernur tidak sampai 2024, tetapi maksimal selama satu tahun.
Nantinya, jabatan pj gubernur dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang lain.
"UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ujar Tito.
Kemudian, selama tiga bulan sekali para pj gubernur harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden Joko Widodo melalui mendagri.
Dari LPJ tersebut, pemerintah melakukan evaluasi kinerja para pj gubernur.
"Apakah performance-nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," kata Tito.
"Pak presiden mengatakan, harus bekerja profesional, ermasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," ujar dia.
Bisa diganti jika lakukan pelanggaran
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Barata Lipu menyampaikan sejumlah hal yang menyebabkan penjabat (pj) gubernur diganti, di antaranya melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap.
"Kalau dalam kurun waktu tertentu melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap, atau meninggal dunia, dan/atau sakit berkepanjangan atau hilang, bisa saja diganti," ujar Andi di Kantor Kemendagri Kamis (12/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini sudah ada instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang memberikan arah kebijakan evaluasi pj kepala daerah.
Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini
Evaluasi yang dimaksud yakni mekanisme bimbingan dan pengawasan serta mekanisme kontrol agar pejabat ASN yang ditugaskan sebagai pj kepala daerah melakukan tugas sesuai dengan koridor.
"Tentu, mekanisme pembinaan dan pengawasan itu yang dilakukan, kalau ada yang melenceng sedikit tentu ada pembinaan. Sampai dengan satu titik kenyang dilakukan evaluasi komprehensif," ujar Andi.
"Tidak serta-merta langsung di-cut off, tetapi dibina dulu. Tentu ada aneka jenis pembinaan, mekanisme itu sesuai dengan demokrasi. Format-format itu yang kita kedepankan, dalam keppres menyebutkan paling lama satu tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.