Fungsi dari APBD di samping untuk membuat adanya uang beredar di daerah juga untuk menstimulasi pihak swasta.
“Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar, recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” ucap Tito.
Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik
Selain itu, ada sejumlah program khusus berikutnya yang menjadi atensi pemerintah pusat, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur.
Program-program tersebut membutuhkan peran para pj gubernur yang baru dilantik, terutama dalam menjalankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” kata Tito.
Mekanisme yang demokratis
Dalam kesempatan yang sama, Tito menegaskan, mekanisme penunjukan lima penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi telah dilakukan secara demokratis.
Menurut dia, penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," ujar Tito.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Pj Gubernur Demokratis, Keputusan Presiden
Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Oleh karena itu, sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ujar Tito.
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," kata dia.
Tito menegaskan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan memberi kepercayaan kepada lima orang yang dilantik sebagai pj gubernur pada Kamis.
Masa jabatan setahun, wajib LPJ 3 bulan sekali
Lebih lanjut Tito menekankan, para pj gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah.
Menurut dia, posisi para pj gubernur di pemerintah pusat akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt) untuk sementara.
"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," kata Tito.
Selain plt, pemerintah juga dapat menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi jabatan para pj gubernur di pemerintah pusat.
Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang