Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Lima Pj Gubernur, Mekanisme yang Demokratis, dan Evaluasi Kinerja

Kompas.com - 13/05/2022, 09:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri pada Kamis (12/5/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022.

Baca juga: Soal Penjabat Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang: Mudah-mudahan Lebih Responsif

Kelima penjabat yang dilantik yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Mali sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak-Bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada Bapak-Bapak sekalian untuk menjadi Penjabat Gubernur di lima provinsi ini," ujar Tito selepas pelantikan.

Dia pun menyampaikan kesiapannya dalam mendukung para penjabat yang dilantik untuk mengemban amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

Ia berharap, para pj gubernur tersebut dapat menunjukkan jiwa kepemimpinan yang kuat.

Baca juga: DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri

Tito juga meminta para pj gubernur dapat membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak.

“Saya cukup optimis melihat dari pengalaman, track record, kemampuan intelektual, akademik, semuanya lulusan perguruan tinggi dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral,” kata Tito.

Jaga stabilitas di daerah

Lebih lanjut, Tito mengamanatkan untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan kepada kelima penjabat pj gubernur.

Hal ini berkaitan dengan program pemerintah pusat dan daerah yang harus terus berjalan.

“Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” kata Tito.

Menurut dia, ketika politik stabil dan keamanan terjaga di daerah masing-masing,  pemerintahan akan berlangsung dengan baik, sehingga program-program bisa berjalan.

Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt

Tito lantas merinci beberapa program penting yang menjadi atensi pemerintah.

Pertama, penanganan pandemi. Meskipun penanganan pandemi terpantau melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan kasus.

“Ini menjadi atensi bagi kita semua, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong terjemahkan dalam penanganan pandemi untuk konteks di wilayah masing-masing,” ujar dia.

Kedua, program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing. Pemulihan ekonomi ini dapat diupayakan dengan mempercepat realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Fungsi dari APBD di samping untuk membuat adanya uang beredar di daerah juga untuk menstimulasi pihak swasta.

“Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar, recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” ucap Tito.

Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik

Selain itu, ada sejumlah program khusus berikutnya yang menjadi atensi pemerintah pusat, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur.

Program-program tersebut membutuhkan peran para pj gubernur yang baru dilantik, terutama dalam menjalankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

“Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” kata Tito.

Mekanisme yang demokratis

Dalam kesempatan yang sama, Tito menegaskan, mekanisme penunjukan lima penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi telah dilakukan secara demokratis.

Menurut dia, penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," ujar Tito.

Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Pj Gubernur Demokratis, Keputusan Presiden

Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.

Oleh karena itu, sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.

"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ujar Tito.

"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," kata dia.

Tito menegaskan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan memberi kepercayaan kepada lima orang yang dilantik sebagai pj gubernur pada Kamis.

Masa jabatan setahun, wajib LPJ 3 bulan sekali

Lebih lanjut Tito menekankan, para pj gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah.

Menurut dia, posisi para pj gubernur di pemerintah pusat akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt) untuk sementara.

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," kata Tito.

Selain plt, pemerintah juga dapat menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi jabatan para pj gubernur di pemerintah pusat.

Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Tito pun menegaskan, masa jabatan pj gubernur tidak sampai 2024, tetapi maksimal selama satu tahun.

Nantinya, jabatan pj gubernur dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang lain.

"UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ujar Tito.

Kemudian, selama tiga bulan sekali para pj gubernur harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden Joko Widodo melalui mendagri.

Dari LPJ tersebut, pemerintah melakukan evaluasi kinerja para pj gubernur.

"Apakah performance-nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," kata Tito.

"Pak presiden mengatakan, harus bekerja profesional, ermasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," ujar dia.

Bisa diganti jika lakukan pelanggaran

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Barata Lipu menyampaikan sejumlah hal yang menyebabkan penjabat (pj) gubernur diganti, di antaranya melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap.

"Kalau dalam kurun waktu tertentu melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap, atau meninggal dunia, dan/atau sakit berkepanjangan atau hilang, bisa saja diganti," ujar Andi di Kantor Kemendagri Kamis (12/5/2022).

Dia mengatakan, saat ini sudah ada instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang memberikan arah kebijakan evaluasi pj kepala daerah.

Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini

Evaluasi yang dimaksud yakni mekanisme bimbingan dan pengawasan serta mekanisme kontrol agar pejabat ASN yang ditugaskan sebagai pj kepala daerah melakukan tugas sesuai dengan koridor.

"Tentu, mekanisme pembinaan dan pengawasan itu yang dilakukan, kalau ada yang melenceng sedikit tentu ada pembinaan. Sampai dengan satu titik kenyang dilakukan evaluasi komprehensif," ujar Andi.

"Tidak serta-merta langsung di-cut off, tetapi dibina dulu. Tentu ada aneka jenis pembinaan, mekanisme itu sesuai dengan demokrasi. Format-format itu yang kita kedepankan, dalam keppres menyebutkan paling lama satu tahun," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com