Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Polisi Bebaskan 7 Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Tolak DOB di Papua

Kompas.com - 11/05/2022, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai telah terjadi penangkapan sewenang-wenang oleh Polres Jayapura terhadap sejumlah aktivis Papua.

Penangkapan ini buntut dari aksi demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua pada Selasa (10/5/2022), di mana massa dan polisi terlibat bentrok akibat kekerasan aparat.

Sejumlah aktivis ditangkap polisi di kantor KontraS Papua.

Baca juga: KontraS Sebut Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan Masalah Serius Profesionalisme Prajurit

KontraS mendesak Polri segera membebaskan tanpa syarat sejumlah aktivis Papua yang ditangkap sewenang-wenang tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sekitar pukul 13.30 aparat sudah memenuhi jalan di depan KontraS Papua. Tak lama, aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).

Di samping itu, berbagai aset milik KontraS Papua turut dibawa oleh polisi.

“Aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua dan mengambil barang seperti komputer, printer, buku, dan beberapa berkas. Kepolisian juga langsung menangkap beberapa orang di dalam kantor,” imbuhnya.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Total, ada 7 aktivis yang ditangkap, di antaranya adalah juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda, staf KontraS Papua Esther Haluk, dan aktivis Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap dan Omizon Balingga.

“Dalih yang digunakan Polresta Jayapura untuk menangkap sejumlah orang tersebut seperti Jefry Wenda, hanya karena sebagai penanggung jawab aksi yang tidak mengantongi izin. Hal ini jelas keliru, sebab demonstrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak mengenal konsep perizinan, melainkan pemberitahuan,” jelas Rivanlee.

“Selain itu, orang yang ditangkap juga dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE—karena telah membuat seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas,” lanjutnya.

Rivanlee menambahkan, ajakan melakukan demonstrasi damai bukanlah pelanggaran hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com