JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya isi rekening Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dipertanyakan dalam sidang kasus sang ayah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Farsha yang berstatus mahasiswa dan belum bekerja itu memiliki rekening senilai Rp 8,8 miliar.
Jaksa pun menduga, uang dalam rekening Farsha merupakan hasil pencucian uang ayahnya. Dalam persidangan, baik jaksa maupun Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Farsha untuk mengungkapkan sumber uang dalam rekening gendut itu.
Penukaran valas
Kepada majelis hakim, Farsha mengaku isi rekeningnya bersumber dari penukaran valuta asing (valas) ke dalam mata uang rupiah.
Valas itu ia dapatkan senilai Rp 300 juta dari brankas milik Wawan, sisanya merupakan fee dari seseorang bernama Susi yang dikenalnya di Yogyakarta.
Ia mengatakan, Susi rutin memintanya untuk menukarkan valas ke dalam rupiah.
“Bersumber ada yang dari brankas orangtua, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee,” ucap dia.
Farsha menegaskan, ia tak pernah diminta oleh Wawan untuk menukarkan valas. Ia pun mengambil uang dalam brankas tanpa diketahui satu pun anggota keluarga.
Kesaksian janggal
Terdapat sejumlah kesaksian janggal dari Farsha yang mendapat perhatian hakim Fahzal maupun jaksa.
Pertama, klaim Farsha yang mendapatkan uang bulanan senilai Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000 dari orangtuanya untuk membiayai kebutuhannya sebagai mahasiswa.
Baca juga: Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Tampik BAP Miliknya Sendiri soal Pengedar Narkoba
Namun, jaksa tak menemukan aliran uang itu masuk ke rekening Farsha. Menurut jaksa, dalam rekening koran Bank Mandiri milik Farsha, ditemukan transaksi masuk yang didominasi uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kejanggalan kedua, Farsha mengaku tak mengetahui banyak tentang identitas Susi yang rutin memberinya keuntungan dari permintaan menukarkan valas.
“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?” tanya jaksa.
“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” jawab dia.
Kejanggalan terakhir yang menjadi perhatian majelis hakim yakni Farsha menampik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat diperiksa penyidik KPK.
Padahal, ia telah menandatangani BAP tersebut.
Dalam BAP itu, jaksa mengungkapkan, Farsha mengaku turut mendapatkan uang dari bisnis narkoba dengan seseorang bernama Pedro di sebuah klub malam wilayah Yogyakarta.
Namun, dalam persidangan, Farsha menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP itu direkayasa oleh penyidik KPK.
“Saya sudah pastikan tapi penyidik menyampaikan,’Oh ini penjual ini, pengedar ini,’ Berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” papar dia.
Kesaksian Siwi Widi
Pada persidangan itu, mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti turut memberi kesaksian.
Ia diperiksa karena menerima uang senilai 647,8 juta dari Farsha.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Siwi mengungkapkan, ia menerima uang itu pada April hingga Agustus 2019 , atau ketika keduanya menjalin kedekatan.
Ia tak menaruh curiga pada sumber uang yang rutin diberikan padanya selama 3 bulan itu karena Farsha mengaku berusia 28 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha.
Padahal jika mengacu pada dakwaan, tahun 2019, Farsha baru berusia 18 atau 19 tahun.
Farsha juga tak pernah mengizinkan Siwi bertemu dengan kedua orangtuanya.
Siwi menceritakan, Farsha sempat menyampaikan bahwa ayahnya bekerja sebagai anggota DPR.
Identitas Wawan sebagai pegawai Ditjen Pajak baru diketahui Siwi setelah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.