“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” jawab dia.
Kejanggalan terakhir yang menjadi perhatian majelis hakim yakni Farsha menampik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat diperiksa penyidik KPK.
Padahal, ia telah menandatangani BAP tersebut.
Dalam BAP itu, jaksa mengungkapkan, Farsha mengaku turut mendapatkan uang dari bisnis narkoba dengan seseorang bernama Pedro di sebuah klub malam wilayah Yogyakarta.
Namun, dalam persidangan, Farsha menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP itu direkayasa oleh penyidik KPK.
“Saya sudah pastikan tapi penyidik menyampaikan,’Oh ini penjual ini, pengedar ini,’ Berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” papar dia.
Kesaksian Siwi Widi
Pada persidangan itu, mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti turut memberi kesaksian.
Ia diperiksa karena menerima uang senilai 647,8 juta dari Farsha.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Siwi mengungkapkan, ia menerima uang itu pada April hingga Agustus 2019 , atau ketika keduanya menjalin kedekatan.
Ia tak menaruh curiga pada sumber uang yang rutin diberikan padanya selama 3 bulan itu karena Farsha mengaku berusia 28 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha.
Padahal jika mengacu pada dakwaan, tahun 2019, Farsha baru berusia 18 atau 19 tahun.
Farsha juga tak pernah mengizinkan Siwi bertemu dengan kedua orangtuanya.
Siwi menceritakan, Farsha sempat menyampaikan bahwa ayahnya bekerja sebagai anggota DPR.
Identitas Wawan sebagai pegawai Ditjen Pajak baru diketahui Siwi setelah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.